Kamis, 17 Januari 2013

Natural Law Theory (Teori Hukum Alam)



Natural Law Theory

Filsafat Hukum Alam (Natural Law) lahir sejak zaman Yunani, berkembang di zaman Romawi sampai ke zaman modern ini. Pemuka Hukum Alam adalah Plato (429-347 BC), Aristotle (348-322 BC) zaman Yunani, Marcus Tullius Cicero (106-43 BC) zaman Romawi, St. Agustine (354-430), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274) dari kalangan Kristen, Grotius (15831645), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704). 
Teori Hukum berkenaan dengan pertanyaan, apa yang dimaksud dengan Hukum Alam (Natural Law)? Dihubungkan dengan Teori Hukum Alam (Natural Law), maka Teori Hukum lebih berhubungan dengan karakter dari hukum atau karakter dari suatu sistem hukum daripada isinya, yaitu peraturan perundang-undangan yang spesifik. Namun demikian, setiap penjelasan yang tepat mengenai Hukum Alam (Natural Law), akan mengakomodasi fungsi dan administrasi dari ketentuan-ketentuan hukum tertentu dari suatu sistem hukum. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menekankan kepada satu atau lebih aspek khusus di dalam mana hukum positif beroperasi. Analisis hukum yang lainnya memberikan tekanan yang khusus kepada kekuasaan dan posisi dari pembuat undang-undang, sementara yang lainnya memberikan penekanan kepada pengadilan, yang lainnya melihat sikap dari masyarakat yang menjadi subjek hukum, dan lainnya lagi menekankan kepada moral dan nilai-nilai sosial di mana hukum itu bertujuan untuk mereflesikannya dan mendorongnya. Analisis dari unsur-unsur hukum seperti tersebut di atas, metode pendekatannya umumnya dikenal sebagai “doktrin Hukum Alam”, “positivisme”, dan “realisme”, kesemuanya menawarkan sesuatu yang sangat berharga untuk diperhatikan dan dengan demikian membuatnya saling bersaing, kadang-kadang menimbulkan konflik, dalam usaha untuk mendapat pengakuan. Kontribusi masing-masing seringkali digunakan sebagai alasan kritik terhadap metode yang lain.

Hukum Alam1

Pembahasan tentang sifat daripada hukum, sebagian mengenai “hukum dari alam” (“the law of nature”). Berdasarkan idologi tertentu yang ada dibalakangnya, berbagai nama dipergunakan untuk subjek yang sama, seperti hukum alam semesta (the law of the universe), hukum Tuhan (the law of God), hukum yang kekal/abadi (the eternal law), hukum dari umat manusia (the law of mankind) dan hukum dari akal (the eternal of reason).
Klaim yang sentral terhadap “hukum dari alam” (“the law of nature”) ialah apa yang sifatnya alamiah, yang seharusnya terjadi. Hukum dari alam (“the law of nature”) seharusnya menjadi hukum yang mengatur untuk semua benda, termasuk manusia dan hubungan-hubungan manusia. Hipotesa dari asumsi di belakang teori ini, bahwa hukum atau seperangkat hukum menguasai atau mengatur semua hal, apakah itu grafitasi, gerakan, phisik, dan reaksi kimia, insting binatang atau tindakan manusia. Boleh dikatakan tindakan kita yang tertentu dan reaksinya ditentukan oleh hukum dari alam (the law of nature) dan segala yang terjadi berlawanan adalah berlawanan dengan alam. Jika sebuah batu dijatuhkan dalam keadaan gravitasi normal, ia akan menentang hukum grafitasi jika terangkat ke udara. Menurut hukum gravitasi, batu itu akan jatuh ke bawah, namun demikian batu itu tidak mempunyai akal dan tidak memiliki kapasitas untuk memilih apa yang ia inginkan. Sebaliknya, manusia memiliki kemampuan dalam berbagai kombinasi. Tidak seperti batu, manusia tidak terikat dengan sendirinya, secara psikologis atau spiritual untuk mengikuti hukum yang seharusnya ditaatinya dalam hubungan sesama mereka. Kita “seharusnya” (“ought”) dapat dipakai dalam hubungan dengan batu dalam pernyataan seperti : “batu itu seharusnya jatuh (ought to fall) ke bawah bila kita melepaskannya”.

1
 Tulisan mengenai Hukum Alam dan Sejarah Hukum Alam disadur dari John Finch, Introduction to Legal Theory (London : Sweet & axwell, 1974), h. 17-37

Pernyataan ini memperlihatkan kemungkinan semata-mata (walaupun prediksi ini sangat mudah dikenali). Teori Hukum Alam (Natural Law) menyatakan bahwa ada hukum dari alam (the law of nature) yang menurut ajaran dan prinsip-prinsip terhadap mana semua hal, termasuk manusia sendiri, harus berkelakuan. Premis pertama dari doktrin Hukum Alam (Natural Law) adalah apa yang diketemukan oleh Hukum Alam (Natural Law), seharusnya diikuti. Masalah pertama adalah bagaimana menemukan apa yang diketemukan oleh Hukum Alam. Hukum Alam (Natural Law) memberikan tempat utama kepada moralitas. Peranan yang dimainkan oleh moral dalam memformulasikan teori mengenai hukum dari alam (the law of nature) kadang-kadang dinyatakan secara tegas, tetapi lebih banyak dinyatakan secara diam-diam. Moralitas digunakan dalam berbagai peranan. Kadang-kadang dikarakterisasikan sebagai produk dari isi Hukum Alam (Natural Law). Kadang-kadang ia diberikan peranan ganda, tidak hanya sebagai produk tetapi juga ebagai pembenaran, petunjuk kata hati/hati nurani. Dengan perkataan lain apa yang seharusnya berlaku mengikuti apa yang seharusnya secara moral berlaku.
Jika Hukum Alam (Natural Law) ingin memiliki relavansi hukum, maka ia harus berisi prinsip-prinsip petunjuk di mana manusia akan menggunakannya untuk mengatur diri mereka sendiri dan orang lain. Variasi yang luas mengenai standar keadilan dan moralitas dapat ditinjau pada waktu yang berbeda, di antara orang-orang yang berlainan dan bahkan diantara individu yang berlainan, mungkin akan menghasilkan satu standar petunjuk yang menonjol tetapi variasi-variasi tersebut juga mengindikasikan sulitnya menentukan apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip alamiah itu. Hukum hanya dapat dilihat dari pedoman-pedoman yang ditawarkan pada penerapan prinsip-prinsip tersebut terhadap kasus-kasus tertentu.

Sejarah Hukum Alam (Natural Law)

Sama halnya dengan banyak bidang studi lainnya, sejarah hukum dari alam (the law of nature) dimulai pada zaman Yunani. Filsafat Yunani melahirkan standar yang absolut mengenai hak dan keadilan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan pada berlakunya kekuasaan supernatural atas hukum, di mana manusia seharusnya mematuhinya. Pernyataan riil pertama dari Teori Hukum Alam (Natural Law) dari sudut terminologi filsafat berasal dari abad ke 6 SM. Hukum manusia dikatakan mendapat tempatnya dalam tatanan benda-benda berdasarkan atas kekuatan yang mengontrol segala hal. Reaksi dari ajaran ini datang pada abad-abad berikutnya dimana ada perbedaan dan kemungkinan timbulnya konflik antara Hukum Alam (Natural Law) dan hukum yang dibuat manusia. Pada zaman Yunani, Aritoteles dan Plato membangun kembali Hukum Alam (Natural Law). Sampai hari ini hanya Aristoteles yang mempunyai pengaruh terbesar dalam doktrin Hukum Alam (Natural Law). Aristoteles menganggap manusia adalah bagian dari alam, bagian dari sesuatu, tetapi juga, diikuti dengan akal yang cemerlang, yang membuat manusia sesuatu yang istimewa dan memberikannya kekhususan yang menonjol. Pengakuan terhadap akal manusia membentuk dasar bagi konsepsi Stoic mengenai Hukum Alam (Natural Law). 2Stoic mengatakan, akal berlaku terhadap semua bagian dari alam semesta dan manusia adalah bagian dari alam semesta, diperintah akal. Manusia hidup pada dasarnya jika ia hidup menurut akalnya. Doktrin Hukum Alam (Natural Law) kemudian sampai pada tingkat di mana alam universal memimpin, melalui akal dan kritik yang dijalankan oleh manusia, langsung kepada tingkah laku yang seharusnya secara normatif dijalankan. Keharusan yang normatif ini dianggap bagian yang integral dan didukung oleh moral. Stoic menambahkan unsur agama dalam tingkah laku manusia. Era cemerlang dari Hukum Alam (Natural Law) lahir dari doktrin hukum agama dari Thomas Aquinas. Pada masa itu Tuhan dari agama Kristen dianggap sebagai sumber kekuatan akal yang berasal dari Tuhan. Misalnya hal ini diketemukan dalam 10 Perintah Tuhan. 
Sekuralisasi dari Hukum Alam (Natural Law) kemudian datang belakangan pada masa Thomas Hobbes dan Grotius. Ahli-ahli filsafat abad ke-17 ini pada umumnya menolak konsepsi bahwa Tuhan adalah sumber tertinggi dari hukum, mereka berpendapat Hukum Alam (Natural Law) itu mengindikasikan bahwa tindakan manusia itu datang dari kesepakatan mereka atau ketidak sepakatan mereka, berdasarkan akal atau kebutuhan moral, dan akibatnya perbuatan itu dilarang atau diperintahkan oleh Tuhan.
Dalam perkembangan selanjutnya Thomas Hobbes mempunyai motif politik dengan menggunakan Hukum Alam (Natural Law) untuk membenarkan perlunya pemerintahan yang absolut, kekuasaan politik yang besar untuk melindungi rakyat biasa melawan mereka sendiri dan melawan kekurangan/kelemahan mereka sendiri. Reaksi terhadap Thomas Hobbes datang dari Jeremy Bentham dengan ajarannya utilitarianisme – kebahagiaan setinggi-tingginya untuk sebesar-besarnya umat manusia. Ajaran Bentham adalah penolakan total dari doktrin Hukum Alam (Natural Law).
Pembela doktrin Hukum Alam Modern, antara lain Professor d’Entreves yang mengatakan alam masalah analisis terhadap sifat dari hukum: “jawaban kaum Positivis adalah mengorbankan apa yang seharusnya (the ought) kepada apa yang menjadi (the is); sarjana Hukum Alam (Natural Law) mengorbankan apa yang menjadi (the is) kepada apa yang seharusnya (the ought); tentu persoalannya adalah bagaimana hukum dapat dinyatakan dalam bentuk menjadi (an is) dan yang seharusnya (an ought), bagaimana keduanya dapat menjadi fakta dan proposisi seharusnya (an ought proposition). Saya percaya ada unsur kebenaran pada kedua pihak, dan bahwa kata akhir bukanlah masalah Teori Hukum sebagaimana juga bukan Teori Politik.” Pendapat dari Prof. d’Entreves membuktikan kenyataan bahwa doktrin Hukum Alam dan Positivisme mempunyai peranan yang saling melengkapi untuk memecahkan persoalan-persoalan sifat dari hukum. Hukum internasional merupakan indikator yang baik untuk mendukung pendapatnya tersebut. Lemahnya hukum internasional sekarang ini tidak karena tidak adanya penegakkan tetapi karena tidak adanya “peranan moral internasional” (“international moral sence”). Menghubungkannya dengan sikap modern terhadap Hukum Alam yang memusatkan perhatian kepada aspek spesifik tertentu tentang isinya, Hard berpendapat isi minimum dari Hukum Alam adalah “core of good sence” (perasaan yang baik). Hard berpendapat Hukum Alam bisa diketemukan melalui akal, dan apa hubungannya dengan hukum manusia dan moralitas. Dalam hubungan ini, pertanyaan mengenai bagaimana manusia hidup bersama, harus kita asumsikan bahwa keinginan mereka, dalam garis besarnya adalah untuk hidup.
Pada abad ke 18 terjadi perdebatan antara Blackstone dan Bentham yang mempengaruhi Teori Hukum (Legal Theory). Blackstone adalah penganut Hukum Alam dari Inggris, sebaliknya Bentham adalah pengkritik Hukum Alam. Menurut Blackstone hukum itu adalah rule of action,aturan untuk berbuat yang diterapkan secara tidak diskriminatif kepada semua macam tindakan apakah animate or inanimate, rasional atau tidak rasional. Rule of action dilakukan oleh yang superior di mana yang inferior terikat untuk menaatinya. Hukum dari alam menurut Blackstone adalah kehendak dari Penciptanya (Maker).

Hubungan Hukum dan Moral Menurut Hukum Alam

Masalah hubungan hukum dan moral tidak lagi merupakan masalah bentuk atau struktur, tetapi masalah tentang isi. Menurut penganut Hukum Alam (Natural Law), isi dari hukum adalah moral. Hukum tidak semata-mata merupakan suatu peraturan tentang tindakan-tindakan hukum itu berisi nilai-nilai, hukum itu adalah indikasi, apakah yang baik dan yang buruk. Selanjutnya yang baik dan yang buruk itu adalah syarat-syarat dari kewajiban hukum. Penganut Hukum Alam menganggap bahwa hukum tidak semata-mata merupakan perintah tetapi juga seperangkat nilai-nilai tertentu. Penganut Teori Hukum Alam (Natural Law) tidak pernah berpendapat bahwa hukum itu semata-mata ekspresi dari standar kelompok tertentu atau masyarakat tertentu.
Penganut Hukum Alam (Natural Law) percaya kepada nilai-nilai yang absolut dan mereka berpendapat hukum adalah alat untuk mencapai nilai-nilai tersebut.  Thomas Aquinas mengatakan Hukum Alam (Natural Law) itu adalah mengerjakan yang baik dan menghindarkan yang buruk. Grotius menyatakan bahwa hukum dari alam (the law of nature) menunjukkan alasan-alasan yang baik dan tindakan-tindakan di dalamnya memiliki kualitas moral. Adalah jelas, dari sudut praktis, untuk menetapkan kebutuhan yang rasional adanya ketertiban hukum dalam setiap masyarakat. Salah satu contoh adalah “Rule of Law”. Pendapat modern mengenai hal ini diberikan oleh L.L. Fuller yang dikuatkan oleh Finnis dan Joseph Raz. Mereka mengatakan bahwa hukum itu adalah atauran-aturan yang umum dan jelas yang masuk akal, yang harus dipublikasikan kepada pihak-pihak yang dikehendakinya dan memiliki akibat yang perspektif. Aturan-aturan itu harus tetap masuk akal dan konsisten dari waktu-kewaktu, berisi standar yang mungkin dilaksanakan. Oleh karenanya hukum yang mengesampingkan perempuan dan orang hitam dari kantor-kantor atau profesi atau tidak memiliki suara untuk memilih adalah bertentangan dengan moral.
Contoh lain lagi mengenai hak asasi manusia, pendekatan dari teori Hukum Alam terhadap eksistensi dari hak asasi manusia adalah sangat terintegrasi dan menyeluruh. HAM berasal dari Hukum Tuhan (divine law) kemudian menjadi Hukum Alam (Natural Law) yang berisikan ajaran-ajaran moral yang kemudian dituangkan oleh manusia dalam hukum positif yang berisi hak dan kewajiban, termasuk HAM. Menurut Teori Hukum Alam (Natural Law), hak-hak dan hukum adalah bagian yang universal dari sistem moral. Contoh berikutnya adalah mengenai penerapan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Dasar umum dari substansi prinsip persamaan bagi umat manusia adalah kemanusian mereka sendiri. Semua orang seharusnya diperlakukan sama karena mereka secara karakteristik adalah sama, rasa senang dan rasa sakit sama bagi semua orang. Perbedaan kedudukan berdasarkan apapun juga tidak dapat menghapuskan persamaan tersebut, begitu juga perbedaan antara orang hitam dan orang putih, antara laki-laki dan perempuan tidak boleh membawa perbedaan perlakuan terhadap mereka.
Contoh berikutnya adalah penerapan Hukum Alam (Natural Law) pada kasus Aborsi. Hukum Alam berasal dari hukum Tuhan (divine law), oleh karenanya gereja Katolik Roma2 menentang aborsi, mereka percaya bahwa aborsi adalah pembunuhan, bukan merupakan dogma dari gereja. Tetapi pendirian ini berubah, bahwa janin belumlah menjadi manusia sampai pada saat “animation.” Berdasarkan doktrin Katolik, janin laki-laki memiliki animasi pada  hari ke 40 setelah pembuahan, janin perempuan dipercaya memiliki animasi setelah 80 hari. Tapi setelah abad ke 18 gereja berpendapat bahwa kehidupan manusia mulai sejak pembuahan. Jadi perdebatan berputar kepada kapan tepatnya janin itu diakui sebagai manusia. Menurut interpretasi hukum Islam yang berdasarkan Ilmu Kedokteran, kehamilan 42 hari adalah akhir minggu keenam kehamilan setelah pembuahan. Berdasarkan hal tersebut ada pemikiran untuk mengembangkan hukum Islam yang membolehkan pengguguran kandungan sampai usia kehamilan 5 minggu (35 hari) atau maximum 42 hari; yaitu adalah 10 hari setelah seorang wanita mengetahui haidnya terlambat3.

2
Dennis Patterson (Ed), Ibid, h, 232 Robin Paul Malloy, Adam Smith and the Philosophy of Law and Economics, (Dordrecht : Kluwer
Academic Publisher, 1994), h. 18-19.


3
 “Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi,” Republika, 20 April 2004.

Hukum Alam Zaman Modern

Periode zaman Renaissance di Eropa, perdebatan tentang Hukum Alam terkait dengan issue hak-hak individu manusia dan batas-batas dari pemerintah. Hugo Grotius, Thomas Hobbes dan John Locke banyak menulis tentang Hukum Internasional adalah pemuka Hukum Alam Zaman Modern. Kemudian pemikiran Hukum Alam Zaman Modern dimulai oleh John Finnis, pemikirannya adalah aplikasi dari pandangan Thomas Aquinas yang berhubungan dengan masalah etika.
Finnis’s ethical theory has a number of levels. The foundation is the claim that there are a number of distinct but equally valuable intrinsic goods (that is,things one values for their own sake), which he calls “basic goods”. In Natural Law and Natural Rights, Finnis list the following as basic goods: life (and health), knowledge, play, aesthetic experience, sociability (friendship), practical reasonableness, and religion (Finnis’s list of basic goods changes somewhat in later articles). These are “intrinsic” goods in the following sense : one can value, for example, health for its own sake, but medical treatment only as a means to health. If someone stated that she was buying medicine, not because she or someone she knew was sick or might become sick, and not because it was part of some study or some business, but simply because she liked acquiring medicines and having a lot of them around, one might rightly begin to question her sanity 4Pemuka Hukum Alam lainnya dalam zaman modern adalah Lon Fuller yang menolak secara tegas apa yang dilihatnya sebagai teori Hukum Positif. Fuller mengatakan bahwa hukum itu sebagai tingkah laku manusia yang menentukan peraturan-peraturan. Menurut Fuller hukum sebagai moral mempunyai persyaratan :
1.      laws should be general
2.      they should be promulgated, that citizens might know the standards to which they are being held
3.      retroactive rule-making and application should be minimized
4.      laws should be understandable
5.      they should not be contradictory
6.      laws should not require conduct beyond the abilities of those effected
7.      they should remain relatively constant through time, and
8.      they should be a congruence between the laws as announced and their actual administration.

4
 Dennis Patterson (Ed), A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory, (Oxford : Blackwell Publishing Ltd., 1999), h. 228. 


Filsafat Hukum Alam Tradisional (Traditional Natural Law) 

Pemukan-pemuka Hukum Alam Tradisional adalah Cicero dan Thomas Aquinas. Cicero berpendapat Hukum Alam itu tidak berubah-rubah dan tidak mempunyai perbedaan dalam masyarakat yang berbeda. Setiap orang mempunyai akses kepada standar dari hukum yang  tertinggi ini dengan menggunakan akal. Hukum yang tertinggi itu adalah pencerminan Divine Law atau Hukum Tuhan. 
Selanjutnya Thomas Aquinas mengatakan hukum ada empat macam : the eternal law, the natural law, the divine law, and human (positive) law. Menurut Aquinas, Hukum Positif berasal dari Hukum Alam. Kadang-kadang Hukum Alam mendiktekan bagaimana seharusnya Hukum Positif. Misalnya, Hukum Alam mensyaratkan bahwa pembunuhan itu terlarang. Pada lain waktu Hukum Alam memberikan ruang kepada manusia untuk memilih (berdasarkan adat lokal atau pilihan kebijakan). Hukum Alam menghendaki peraturan jalannya mobil untuk keselamatan pihak lain. Akan tetapi Hukum Alam memberikan keleluasaan kepada pilihan manusia, jalan di sebelah kiri atau di sebelah kanan, kecepatan kendaraan 55 mil/jam atau 65 mil/jam. Perbebatan tentang pemikiran Aquinas terus berlangsung, misalnya, apakah Aquinas percaya Norma Moral berasal secara langsung dari pengetahuan manusia atau berdasarkan pengalaman penjelmaan alam atau produk dari pengertian praktis dan pemikiran berdasarkan pengalaman manusia.

1 komentar: