Nama : SOFYAN ANSHORI RAMBE
NIM : 8111412013
Mata Kuliah : PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Rombel : 01
Dosen Pengampu : UBAIDILLAH KAMAL, Spd. MH
PENEGAKAN
HUKUM
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Apa yang diartikan orang selama ini sebagai penegakan hukum (law
enforcemet) sepertinya hanya tertuju pada tindakan refresif dari aparat penegak
hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal.
Pemaknaan penegakan hukum secara demikian itu sangatlah sempit, oleh
karena kewenangan penegakan hukum hanya seakan menjadi tanggungjawab aparat hukum
semata.
Sebenarnya penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah
tindakan, perbuatan atau perilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan
kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan
memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka pemerintahlah actor
security.
Dalam perspektif akademik, Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan
hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan
dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap mengejewantah dari
sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan,
memelihara dan mempertahankan perdamaian pergaulan hidup (1977).
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan
oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum
oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses
penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku,
berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari
segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur
penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum
berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila
diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya,
yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna
yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula
nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun
nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit,
penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan
tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke
dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam
arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam
arti sempit.
Tugas utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya
dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana, 2003:66). Tanpa
penegakan hukum, maka hukum tak ubahnya hanya merupakan rumusan tekstual yang
tidak bernyali, yang oleh Achmad Ali biasa disebut dengan hukum yang mati.
Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan
hukum sebagai berikut:
1. Total enforcement concept
2. Full enforcement concept
3. Actual enforcement concept.
Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang
ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat
full menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum
formil dalam rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum
aktual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena
keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya peran serta masyarakat
(Wahyudin H Hufron, 2008:212).
Aparatur Penegakan Hukum
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak
hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak
hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi,
polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan.
Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat tiga elemen
penting yang mempengaruhi, yaitu: (i) institusi penegak hukum beserta berbagai
perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya;
(ii) budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai
kesejahteraan aparatnya, dan (iii) perangkat peraturan yang mendukung baik
kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar
kerja, baik hukum materielnya aupun hukum acaranya. Upaya penegakan hukum
secara sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan,
sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat
diwujudkan secara nyata.
Penegakan hukum
di negeri ini harus berjalan terus menerus sepanjang jalan Negara hukum
Indonesia yang telah digariskan dalam UUD Negara RI 1945.
Fiat Yusticia
Roeat Coelum : Kegakkan keadilan meskipun lagit runtuh.
Sumber
Referensi:
1.
Artikel
Penegakan Hukum oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
2.
pengertian-supremasi-hukum-dan
penegakan hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar