Kamis, 17 Januari 2013

Pandangan Hukum dari Zaman ke Zaman



Tugas Individu (critical review)
Nama                          : Sofyan Anshori Rambe
NIM                             : 8111412013
Jurusan                        : Ilmu Hukum
Mata Kuliah                : Pengantar Filsafat Hukum
Dosen Pembimbing     : Dr. Indah Sri Utari,SH.,M.Hum

Pandangan tentang Hukum dari Zaman ke Zaman
dan
Pemikiran Filsafat Hukum dari Masa ke Masa

Tulisan ini berbentuk critical review dari buku Pengantar Filsafat Hukum yang ditulis oleh Dr. Indah Sri Utari,SH.,M.Hum.

Bab II yang berjudul Pandangan tentang Hukum dari Zaman ke Zaman, secara garis besar penulis telah menguraikan dengan singkat pengertian hukum dari sudut pandang history dan menurut pandangan para ahli yang hidup pada zaman tersebut. Bahwa hukum selalu berubah dari zaman ke zaman, tergantung masyarakat dan para ahli yang hidup pada zaman tersebut. Yaitu, pada zaman klasik (abad 6 SM- 5 M) hukum dianggap sebagai cermin aturan alam semesta. Pada abad pertengahan (abad 5 M-15 M) hukum yang dituju adalah peraturan – peraturan yang memancarkan ketentuan-ketentuan Allah. Dan sejak awal zaman modern (abad ke 15) banyak orang secara spontan menyamakan hukum dengan hukum negara, hukum adalah undang-undang. Akan tetapi pengertian hukum secara tradisional tidaklah demikian. Dalam pandangan tradisional hukum lebih dipandang sebagai sesuatu yang bersifat idiil atau etis.

Dalam bab berikutnya, yaitu Pemikiran Filsafat dari Masa ke Masa, yang penulis ungkapkan adalah pandangan atau pendapat beberapa ahli yang hidup pada zaman klasik hingga zaman modern mengenai pemikiran filsafat hukum.

Pada kedua bab ini, penulis sudah cukup baik dalam menjelaskan kedua topik diatas. Namun, penulis masih kurang baik dalam segi penulisan buku ini, yaitu banyaknya kata dan tulisan yang tidak mengikuti EYD, serta terdapatnya kata yang tidak baku dalam buku ini. Disamping itu, dalam penjelasan topik diatas terdapat banyak kalimat atau kosa kata asing, sehingga membutuhkan pemahaman yang baik dalam membaca buku ini. Disatu sisi, orang awam sulit untuk memahami buku ini, sedang disisi lain, terlebih pembaca adalah mahasiswa hukum, memiliki tingkat penasaran yang cukup tinggi untuk lebih memahami buku ini.

Secara keseluruhan dapat diambil beberapa kesimpulan dari tulisan tersebut. Pertama, penulis sudah cukup baik dalam memberikan penjelasan tentang topik diatas, dan yang kedua, penulis memiliki kekurangan dalam hal penulisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar